PEMANFAATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Senin, 26 Januari 2026


Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi bagi WNI usia di bawah 17 tahun dan belum menikah, berfungsi seperti KTP. Pada KIA tercantum NIK, nama lengkap, tempat/tgl. Lahir, No. KK, Nama Kepala Keluarga, nomor akte lahir, agama, kewarganegaraan, alamat dan masa berlaku. Masa berlaku KIA mulai 0 hari hingga 17 tahun kurang 1 hari.
Selain data di atas, ada dua jenis KIA yakni  untuk anak usia 0 hari – 5 tahun tidak mencantumkan foto sedangkan untuk  anak berusia 5 tahun keatas KIA sebaiknya diperbarui dengan memunculkan foto anak tersebut.
Dengan memiliki KIA, diharapkan anak bisa mengakses layanan publik berbasis NIK diantaranya layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan per-bank-an, layanan transportasi umum, layanan imigrasi dan layanan perlindungan hukum.
Persyaratan untuk memiliki KIA yaitu :

  1. Fotocopy Akta Kelahiran,
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
  3. Fotocopy KTP orang tua. 
  4. untuk 0-5 tahun (tanpa foto) dan 5-17 tahun (pakai foto)

Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) diawali dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh mitra usaha. Pada tahun anggaran 2025, telah dilaksanakan penanda tanganan PKS Pemanfaatan KIA antara Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi dengan 5 Mitra Usaha  yaitu :

  1. Museum Blambangan, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Penduduk yang memiliki KIA dan menunjukkannya ketik berkunjung ke Museum Blambangan maka akan mendapatkan souvenir cantik.

  1. Toko Roti dan kue Papa Cookies

Bagi penduduk (anak-anak) yang memiliki KIA, maka akan menjadi member dan mendapatkan discount pembelian kue

  1. Café Kemunir

Benefit 1 poin dengan belanja minimal 50 ribu, dan setiap poin akan mendapatkan free menu Cafe Kemunir di setiap pembelian

  1. Praktik Mandiri drg. Monica Thiodora Limay, MM, Muncar

Free souvenir di setiap pendaftaran perawatan Kesehatan gigi bagi pemilik KIA

  1. Playground Milky Verse Ramayana Department Store

Bagi pengunjung yang bisa menunjukkan  KIA saat bermain di milky verse maka akan mendapatkan promo paket.

 

Selain pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mitra usaha, Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi juga melaksanakan pelayanan jemput bola KIA melalui tim Pelangi (Pelayanan Adminduk Banyuwangi) ke sekolah-sekolah yaitu mulai PAUD sampai dengan SMP se-Kabupaten Banyuwangi. Layanan ini dikenal dengan nama DILAN (Di Sekolah Dilayani Kartu Identitas Anak) yang merupakan salah satu inovasi layanan Disdukcapil Banyuwangi

Saat ini capaian penerbitan KIA sudah mencapai 90,3%, Semoga dengan adanya perjanjian Kerjasama ini bisa meningkatkan pemanfaatan KIA dan pelayanan prima terhadap Masyarakat, serta  tertib administrasi kependudukan tanpa adanya pungli dan penambahan persyaratan. (Riz/red)