Tupoksi


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok :
melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Administrasi Kependudukan, dan salah satu agenda penting pembangunan di Kabupaten Banyuwangi adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) serta layanan publik yang berkualitas berbasis Teknologi Informasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.