ZONA INTEGRITAS di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUWANGI
Jumat, 5 Desember 2025
Zona Integritas adalah upaya kolektif Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih baik, terpercaya dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan transparan.
Program ini adalah komitmen berbagai instansi pemerintah daerah, yang melaksanakan pelayanan publik untuk membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK} dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui perbaikan manajemen, tata kelola, SDM, pengawasan, dan pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tujuan dari program ZI (zona integritas) adalah Menciptakan instansi pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/ 311/Kep/429.011/2013 Tentang Pembentukan Zona Integritas.
Area Zona Integritas (ZI) meliputi enam area perubahan utama yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Keenam area ini merupakan komponen kunci untuk membangun unit kerja yang bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM).
Lokus penilaian Zona Integritas (ZI) di Banyuwangi adalah unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada Tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai Unit kerja yang berhasil menjalankan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan pelayanan prima. Dan untuk tahun 2026 ini instansi Lokus yang sudah WBK (termasuk Disdukcapil Kab. Banyuwangi) wajib mengikuti penilaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai Tingkat lanjutan dari WBK, guna menunjukkan kualitas pelayanan yang lebih optimal dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Penilaian ini melibatkan evaluasi internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan verifikasi eksternal oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari unsur Kementerian PANRB, KPK, dan Ombudsman.
Langkah – Langkah selanjutnya guna menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Adalah :
1. TPI melakukan pendampingan secara konsisten terhadap satuan kerja yang telah mendapat predikat WBK serta memantau perkembangan pembangunannya untuk Menuju WBBM;
2. TPI melakukan survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan integritas. Pelaksanaan survei menggunakan metodologi yang telah ditetapkan oleh TPN (Apabila tidak melaksanakan survei internal tersendiri, TPI dapat menggunakan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk melihat kualitas pelayanan dan integritas);
3. TPI melakukan penilaian internal dan melaporkan kondisi atau perkembangan ZI di satuan kerja yang telah mendapat predikat Menuju WBBM melalui PMPZI (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas) setiap dua tahun.
Dan langkah yang harus dilakukan oleh TPN adalah:
1. Melakukan verifikasi atas laporan monitoring TPI terhadap unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM;
2. Melakukan evaluasi lapangan secara berkala terhadap unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM;
3. Melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi dengan TPI apabila terdapat laporan dugaan maladministrasi yang diterima oleh TPN terkait pelayan atau integritas di unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat Menuju WBK/WBBM
Penetapan kawasan berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB, dan dapat dicabut apabila temyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator birokrasi bersih dan melayani. (Riz/red)