DOKUMEN ADMINDUK TIDAK PERLU LEGALISIR LAGI

Senin, 25 Mei 2026


Dokumen Adminduk Tidak Perlu Legalisir Lagi, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga tidak perlu legalisir

Berdasarkan Permendagri Nomor : 104 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat 8 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan yang mengatur tentang legalisir dokumen kependudukan, maka dijelaskan  bahwa dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau memiliki kode QR (QR Code) tidak perlu dilegalisir lagi.

Dokumen yang Dimaksud adalah Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Pencatatan Sipil, dan dokumen kependudukan lainnya, dengan syarat  dokumen tersebut telah terbit dalam versi digital (TTE) dan memiliki kode QR (bukan scan tanda tangan basah).

Hal ini bertujuan untuk  Memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada Masyarakat agar tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil.

Dengan demikian, fotokopi dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE/QR Code dinyatakan sah dan berlaku untuk keperluan administrasi apapun tanpa legalisir manual.

Untuk dokumen kependudukan yang belum update barcode atau TTE (Tanda Tangan Elektronik) silahkan update secara online lewat aplikasi smartkampung atau offline di tempat-tempat layanan administrasi kependudukan terdekat, bisa kantor Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat.

Untuk akta kelahiran versi lama yang ingin dikonversi ke digital (Barcode/TTE) dan ada perubahan data bisa datang ke Mall Pelayanan Publik Banyuwangi atau pasar pelayanan publik terdekat, jika tidak ada perubahan data bisa lewat aplikasi smartkampung, pilih menu kependudukan, akta kelahiran baru. (Riz/red)