Inovasi PETI EMAS (Pelayanan akta kematian rumah sakit puskesmas kelurahan dan desa)
Senin, 8 Desember 2025
Inovasi PETI EMAS (Pelayanan akta kematian rumah sakit puskesmas kelurahan dan desa) merupakan Terobosan Layanan Pengajuan Akta Kematian secara Online di Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi PETI EMAS yang digagas dan dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Di bawah kepemimpinan Bapak Choiril Ustadi Yudawanto, yang secara aktif mendorong transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan PETI EMAS hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh masyarakat dalam pengurusan Akta Kematian. Sebelumnya, proses pengajuan akta kematian sering kali memerlukan waktu lama, kehadiran Pelapor ke kantor Disdukcapil, serta kelengkapan berkas yang harus diproses secara manual. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Melalui inovasi PETI EMAS, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan akta kematian dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui Rumah Sakit, Puskesmas, Kelurahan dan Desa. Pemohon cukup memberikan persyaratan kemudian operator Rumah Sakit, Puskesmas, Kelurahan dan Desa yang telah diberikan tugas untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti surat kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan, Kartu Keluarga, KTP pelapor serta KTP almarhum. Seluruh tahapan hingga dokumen selesai diterbitkan dapat dipantau secara online melalui sistem B-One.id yang ada di aplikasi Smart Kampung.
Keunggulan utama inovasi PETI EMAS terletak pada efisiensi waktu, kemudahan akses, dan akurasi data. Inovasi ini juga terintegrasi dengan sistem kependudukan lainnya sehingga perubahan data akibat peristiwa kematian dapat langsung memperbarui database kependudukan seperti data didalam Kartu Keluarga dan perubahan status yang ada di kartu tanda penduduk (KTP). Dengan demikian, potensi terjadinya data ganda atau ketidaksesuaian data dapat diminimalisir.
Di bawah kepemimpinan Bapak Choiril Ustadi Yudawanto, Disdukcapil Banyuwangi tidak hanya berfokus pada digitalisasi layanan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergi dengan pemerintah desa/kelurahan, puskesmas, serta rumah sakit. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi inovasi PETI EMAS di lapangan, sehingga layanan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dampak positif dari inovasi PETI EMAS sangat signifikan. Selain mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting, layanan ini juga membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Akta kematian yang diterbitkan secara cepat dan tepat waktu sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti pemutusan bpjs Kesehatan, pengurusan waris, klaim asuransi, kepengurusan pensiun.
Dengan adanya inovasi PETI EMAS, Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi membuktikan bahwa pelayanan publik dapat dirancang secara lebih humanis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang modern, efektif, dan inklusif. Harapan kedepannya, Disdukcapil Banyuwangi di bawah kepemimpinan Bapak Choiril Ustadi Yudawanto dapat terus melahirkan inovasi-inovasi baru yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi.