MoA (MEMORANDUM OF AGREEMENT) ANTARA LKKNU DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BANYUWANGI
Rabu, 17 Juni 2026
MoA (MEMORANDUM OF AGREEMENT) ANTARA LKKNU DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BANYUWANGI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi, menjalin sinergi pelayanan administrasi kependudukan, penguatan keluarga maslahah, isbat nikah terpadu, dan perlindungan hak sipil Masyarakat.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan MoA (Memorandum of Agreement) yang ditanda tangani oleh Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Banyuwani H. Saifudin, S.H., M.M dan Dalilatus Sa’adah, S.H.I., Selaku Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi.
MoA ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kegiatan ini juga bertujuan antara lain :
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat.
- Mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
- Mendukung program Keluarga Maslahah.
- Memberikan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
- Menurunkan angka perkawinan tidak tercatat.
- Mendukung percepatan pelayanan Isbat Nikah Terpadu.
- Mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Kerja sama antara LKKNU dan Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi ini meliputi:
A. Pelayanan Administrasi Kependudukan
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Kartu Identitas Anak (KIA);
4. Akta Kelahiran;
5. Akta Kematian;
6. Akta Perkawinan bagi nonmuslim sesuai ketentuan;
7. Surat Pindah Penduduk;
8. Pembaruan data kependudukan.
B. Isbat Nikah Terpadu
1. Pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah;
2. Pendampingan administrasi Isbat Nikah;
3. Penerbitan Kartu Keluarga pasca-Isbat Nikah;
4. Pembaruan status perkawinan dalam database kependudukan;
5. Integrasi pelayanan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil.
C. Program Keluarga Maslahah
1. Penguatan legalitas keluarga;
2. Perlindungan hak-hak perempuan dan anak;
3. Penguatan ketahanan keluarga;
4. Pencegahan perkawinan anak;
5. Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga;
6. Penguatan pengasuhan anak.
D. Pelayanan Jemput Bola
1. Pelayanan administrasi kependudukan di pesantren;
2. Pelayanan administrasi kependudukan di masjid dan mushalla;
3. Pelayanan administrasi kependudukan di kantor MWCNU;
4. Pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan;
5. Pelayanan administrasi kependudukan pada kegiatan NU.
E. Edukasi dan Sosialisasi
1. Sosialisasi administrasi kependudukan;
2. Literasi hak-hak sipil masyarakat;
3. Edukasi pencatatan perkawinan;
4. Edukasi pentingnya dokumen kependudukan.
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk:
- Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan;
- Isbat Nikah Terpadu;
- Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan;
- Bimbingan teknis kader administrasi kependudukan;
- Pelayanan keliling;
- Konsultasi administrasi kependudukan;
- Forum koordinasi dan evaluasi.
MoA (Memorandum of Agreement) ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Semoga dengan adanya sinergi pelayanan Adminduk ini semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan bisa menyentuh ke segala aspek kehidupan karena setiap peristiwa kependudukan (kelahiran hingga kematian) memerlukan identitas hukum. Hal ini diatur penuh di dalam UU No 24 Tahun 2013 mengenai tata kelola kependudukan yang akurat karena Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah fondasi utama penyelenggaraan negara dan pelayanan publik yang sah. (Riz/red)