Pengantin baru, langsung ganti status baru di KTP-EL dan memiliki kartu keluarga baru,
Kamis, 8 Januari 2026
Setelah resmi menikah, salah satu kewajiban administrasi yang perlu segera dilakukan oleh pasangan pengantin baru adalah mengurus Kartu Keluarga (KK) baru agar pasangan suami istri memiliki dokumen keluarga yang sah sebagai satuan keluarga baru serta melakukan perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari “belum kawin” menjadi “kawin”. Pembaruan data ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik, seperti BPJS, perbankan, pendidikan, administrasi bantuan sosial, hingga keperluan lainnya.
Untuk melakukan perubahan status perkawinan di KTP, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga, KTP elektronik asli, fotokopi buku nikah bagi pasangan yang menikah secara Islam atau akta perkawinan bagi pasangan non-Islam. Selanjutnya, untuk penerbitan Kartu Keluarga baru bagi pengantin baru, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, KTP elektronik suami dan istri, Kartu Keluarga orang tua dari masing-masing pihak, serta surat pindah apabila salah satu pasangan berasal dari luar domisili
Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi kini semakin dimudahkan karena pengajuan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara offline dan online. Untuk pengajuan secara offline, masyarakat dapat langsung datang ke kantor kecamatan terdekat, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui Pasar Pelayanan Publik (P3) yang telah disediakan di Rogojampi dan Genteng.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui sistem B-One.id yang ada diaplikasi Smart Kampung. Layanan online ini telah difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi. Melalui layanan online, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor desa terdekat, kemudian operator desa yang akan mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital, sehingga lebih praktis, efisien, dan menghemat waktu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi terus memberikan peningkatan dalam kualitas pelayanan. Dengan adanya sistem pengajuan secara online, masyarakat kini semakin dimudahkan dan dapat memberikan banyak manfaat positif, seperti mempercepat pelayanan, mengurangi antrean, serta meningkatkan kepastian dan kejelasan proses administrasi. Hal ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Banyuwangi dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel. Serta dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi yang terus berupaya memberikan peningkatan dalam kualitas pelayanan publik, Inovasi layanan, baik secara offline maupun online.
Sebagai pengantin baru, penting untuk segera mengurus pembaruan data ini agar tidak terkendala saat mengurus berbagai keperluan administrasi di kemudian hari. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan bahwa seluruh data yang tertera dalam dokumen kependudukan sudah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan tertib mengurus administrasi kependudukan sejak awal pernikahan, pengantin baru tidak hanya mempermudah urusan di masa depan, tetapi juga turut mendukung tertib data nasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi.