REGISTRASI KARTU SIM BARU WAJIB VERIFIKASI WAJAH (FACE RECOGNITION)

Selasa, 7 Juli 2026


REGISTRASI KARTU SIM BARU WAJIB VERIFIKASI WAJAH (FACE RECOGNITION)

Pada tanggal 1 juli 2026 Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban registrasi nomor ponsel atau kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang  regulasi yang mengatur  Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Ditetapkan pada 19 Januari 2026, aturan ini mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik (pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan/NIK) dan penerapan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer / KYC) untuk pengguna kartu SIM prabayar, pascabayar, dan e-SIM guna meningkatkan keamanan.

Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas. verifikasi biometrik ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan untuk penipuan.

sistem biometric ini juga diharapkan membuat pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel, transparan, sekaligus membantu operator seluler memberikan layanan yang lebih optimal kepada pelanggan yang telah terverifikasi.

Pemerintah menyediakan dua metode registrasi bagi pelanggan baru, yakni melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi atau situs web operator seluler. Sementara itu, registrasi pelanggan pascabayar tetap wajib dilakukan di gerai resmi operator.

Untuk registrasi secara mandiri, berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Masukkan nomor SIM yang akan didaftarkan melalui aplikasi atau situs operator.
  2. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut.
  3. Masukkan kode OTP sebagai proses verifikasi.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Lakukan pemindaian atau verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel.
  6. Data biometrik dan NIK akan dikirim ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses validasi.
  7. Setelah data dinyatakan sesuai, registrasi nomor telepon akan diproses hingga selesai.

Pemerintah berharap penerapan registrasi berbasis biometric ini dapat meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional, mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan maupun kejahatan siber, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pelanggan.

Supaya proses verifikasi wajah berjalan lancer, pastikan  untuk Anda  yang berusia 17 tahun harus segera melakukan perekaman KTP elektronik di wilayah masing-masing, sehingga wajah anda  sudah terdaftar di Database Disdukcapil.( r )