WASPADA PENIPUAN IKD ( Identitas Kependudukan Digital )

Kamis, 20 November 2025


Akhir-akhir ini sedang marak praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan meminta data pribadi korban, seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP melalui telepon, WhatsApp, atau link palsu. Modus ini bertujuan untuk menyalahgunakan data korban untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, atau pembobolan rekening yang tentu saja penipuan ini sangat merugikan Masyarakat.

 Untuk melindungi diri, jangan bagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan hanya lakukan aktivasi langsung di kantor Disdukcapil atau melalui aplikasi resmi. 

Cara kerja penipuan ini antara lain Adalah :

  • Pesan atau telepon tidak resmi: Penipu menghubungi Anda melalui WhatsApp, SMS, atau telepon, mengaku sebagai petugas Disdukcapil yang menawarkan bantuan aktivasi IKD.
  • Permintaan data pribadi: Mereka meminta data pribadi (NIK, KK, foto KTP, kode OTP) dengan alasan "verifikasi" atau "bantuan".
  • Tautan atau kode palsu: Penipu akan mengirimkan tautan atau barcode palsu yang mengarahkan Anda ke situs web atau aplikasi tiruan untuk mencuri data Anda. 

Cara melindungi diri dari hal tersebut Adalah :

  • Abaikan pesan atau panggilan yang menawarkan bantuan aktivasi IKD, terutama jika meminta data pribadi atau menyuruh Anda mengunduh file.
  • Proses aktivasi IKD (scan Barcode)  hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau pelayanan kependudukan terdekat melalui aplikasi IKD resmi, dan dibantu oleh petugas operator pelayanan administrasi kependudukan (bukan petugas yang tidak dikenal).
  • Aplikasi resmi IKD hanya bisa diunduh dari Play Store atau App Store bukan melalui tautan dari situs web atau aplikasi yang tidak dikenal atau melalui telepon, WhatsApp, atau SMS
  • Jaga kerahasiaan data dan Jangan pernah membagikan data pribadi (NIK / KTP, No KK, serta kode OTP) kepada siapa pun melalui pesan atau tautan yang tidak jelas.
  • Jika data pribadi Anda disalahgunakan untuk mencuri uang dari rekening bank, segera laporkan ke bank Anda untuk pemblokiran dan tindak lanjut.
  • Jika Anda menerima pesan mencurigakan, laporkan ke Helpdesk Disdukcapil Banyuwangi di Nomor 081336700900 atau datang langsung ke tempat pelayanan kependudukan terdekat (Mall pelayanan Publik Pasar Banyuwangi, Pasar Rogojampi dan pasar Genteng), Layanan Drive Thru kantor Disdukcapil Kab. Banyuwangi serta Kelurahan/Desa dan Kecamatan Se Kabupaten Banyuwangi. (Riz/red)