Pelayanan Adminduk untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi

Senin, 27 April 2026


Jemput Bola di Lapas

Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana serta dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 pada tanggal 23 April 2026, hal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan Tahanan dan Narapidana, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Melaksanakan kegiatan jemput bola layanan administrasi kependudukan berupa verifikasi NIK, perekaman biometric, Cetak KTP elektronik,  dan pemadanan data kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Banyuwangi pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.

Kegiatan tersebut berdasarkan pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu Mengatur hak setiap penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas (tahanan dan narapidana), dan juga Berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2019, bahwa  pemerintah wajib melakukan pendataan dan penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan melalui layanan khusus seperti jemput bola ke panti sosial, lembaga pemasyarakatan, atau daerah terpencil serta untuk kelompok penduduk rentan adminduk.

Dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Banyuwangi, Tim Pelangi dan Go-Doc (Tim jemput bola) Disdukcapil melaksanakan kegiatan tersebut , sehingga kebutuhan dokumen adminduk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kabupaten Banyuwangi bisa terpenuhi dengan mudah. (Riz/red)