PEREKAMAN KTP El BAGI PENDUDUK WAJIB KTP

Senin, 13 April 2026


Wajib Rekam

Demi kelancaran dan tertib administrasi kependudukan, dengan ini diinformasikan kepada seluruh Masyarakat, sebagaimana amanat UU No.23 tahun 2016 dan UU No.24 Tahun 2013 Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa penduduk dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah/pernah menikah WAJIB MEMILIKI KTP Elektronik.

Atas dasar undang-undang tersebut maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-EL, WAJIB untuk dilakukan perekaman KTP-el serta lolos uji ketunggalannya, sebelum melakukan proses pindah/datang penduduk dan pengajuan atau pencetakan Kartu Keluarga.

Sehubungan dengan pelaksanaan tersebut, aplikasi SIAK Terpusat tidak dapat memproses pindah/datang dan pengajuan atau pencetakan Kartu Keluarga sebelum proses perekaman KTP-EL dan penunggalan selesai. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan dan pelayanan secara berkelanjutan serta memastikan proses operasional dapat berjalan dengan lebih optimal.

Maka dari itu wajib bagi penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah harus melakukan perekaman dan memiliki KTP Elektronik. Tanpa perekaman KTP – El, layanan pencetakan Kartu Keluarga, Proses Pindah Tempat Penduduk dan layanan dokumen kependudukan yang lain tidak dapat diproses.

Mari warga Banyuwangi, kita manfaatkan kesempatan ini, silahkan datang ke tempat pelayanan kependudukan terdekat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik dan miliki dokumen kependudukan dengan mudah dan transparan. ( Riz/red)