Background

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Contact Us