Background

Tugas Sekretariat dan Bidang

Tugas Sekretariat dan Bidang

Sekretaris mempunyai tugas:

  1. Membantu Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya;
  2. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  3. Menghimpun, mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun rencana kerja sekretariat dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  5. Melaksanakan urusan kepegawaian,perbendaharaan, akuntansi, ganti rugi, tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),perlengkapan, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan sekretariat serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. Mengkonsultasikan setiap kegiatan Sekretariat yang bersifat urgen kepada kepala dinas;
  8. Mengkoordinasikan sasaran penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) dinas;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional dinas;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (Tapkin) dan penilaian/pengukuran kinerja Dinas/Individu;
  11. Mengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;
  12. Mengkoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
  13. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;
  14. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P dilingkungan dinas;
  15. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
  16. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatu rpenyusunan LKPD setiap akhir tahun;
  17. Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja serta perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan prestasi kerja;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Pendaftaran Penduduk, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana Bidang Pendaftaran Penduduk sesuai dengan rencana kerja Dinas;
  2. Melaksanakan pendataan penduduk dan pendataan keluarga;
  3. Melaksanakan pendataan perpindahan penduduk;
  4. Mengelola dan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  6. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana Bidang Pengelolahan Informasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan sesuai dengan rencana kerja Dinas;
  2. Merencanakan, menghimpun dan mengolah data, serta penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan informasi kependudukan sesuai dengan rencana kerja dinas;
  3. Mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan Sentral Data Kependudukan;
  4. Melaksanakan pengembangan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi;
  5. Melaksanakan pelayanan informasi kependudukan lewat fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan informasi Dinas;
  6. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait dengan layanan informasi kependudukan;
  7. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan;
  8. Mendokumentasikan dan melaksanakan penyajian data kependudukan;
  9. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  10. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kerja bidang pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. Melaksanakan program kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil
  3. Melakukan Monitoring dan melaporkan pelaksanaan program kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data atas peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk meliputi kebenaran data kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengkuan anak, pengesahan anak, pengakatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
  5. Melakukan pembuktian pencatatan kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengankatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan peristiwa penting lainnya;
  6. Melaksanakan pencatatan data peristiwa penting dalam register akta pencatatan sipil;
  7. Melaksanakan pernerbitan kutipan akta Pencatatan sipil;
  8. Membuat catatan pinggir pada kata Pencatatan Sipil;
  9. Melaksanakan Penataan Penyimpanan dan Layanan Dokumen Catatan Sipil;
  10. Mengkordinasikan bahawan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  11. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  13. Melaporkan hasil pelaksaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Contact Us